“Itu untuk perpanjangan kontrak selama 1 tahun,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, H Lalu Alwan Basri di Mataram, Jumat (26/9/2025).
Pembahasan perpanjangan kontrak sudah dilakukan beberapa kali pertemuan dengan PT PCF. Kedua belah pihak dimediasi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram.
Pemkot Mataram menawarkan hasil appraisal besaran royalti ke PT PCF. Namun nominal Rp 1 miliar hasil appraisal dari Pemkot Mataram dinilai terlalu besar oleh PT PCF. ‘’Pihak sana ingin menghitung sesuai dengan hasil appraisal dari kita,’’ katanya.
Pemkot berharap hasil perhitungan tim appraisal dijadikan acuan untuk perpanjangan kontrak pemanfaatan Mataram Mall. ‘’Kita berharap hasil perhitungan itu jadi acuan,’’ imbuhnya.
Hasil perhitungan tim appraisal ini jauh lebih tinggi dari harga sewa sebelumnya. Karena sebelumnya sewa pemanfaatan Mataram Mall sebesar Rp 350 juta per tahun.
Harga tersebut dinilai sudah tidak sesuai dan Pemkot Mataram menghitung ulang dengan melibatkan tim appraisal. ‘’Sudah tidak Rp 350 juta, sekitar Rp 1 miliar hasil appraisal untuk satu tahun,’’ tegasnya.
Sementara soal tunggakan royalti yang belum dibayarkan oleh PT PCF, Alwan mengatakan jumlahnya minim di bawah Rp 24 juta. ‘’Kalau tunggakan sekitar Rp 24 juta,’’ katanya.
Pemkot menegaskan, harga sewa tersebut sudah disampaikan kepada PT PCF. Direncanakan, PT PCF akan diberikan perpanjangan kontrak pemanfaatan Mataram Mall selama 10 tahun. Tetapi sampai saat ini belum ada putusan dari PT PCF soal harga baru dari Pemkot Mataram.
Selain itu, pembahasan perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall. Pemkot Mataram meminta pendapat hukum atau legal opinion (LO) dari bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) Kejari Mataram. Pendapat hukum dari jaksa ini akan menentukan apakah PT PCF bisa diberikan perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall.
‘’Kita tunggu LO, itu kemarin sudah berproses kita tunggu dan kita panggil lagi untuk membahas penawaran itu dengan pihak PCF,’’ terangnya.
Pemkot Mataram kata dia punya perhitungan sendiri soal sewa Mataram Mall. Begitu juga dengan PT PCF punya pertimbangan dan perhitungan sendiri. Karena itu, kejaksaan dilibatkan sebagai mediator untuk membahas perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall.
‘’Silahkan PT PCF kalau mau appraisal juga dengan tim lain. Nanti kita sandingkan hasilnya dengan appraisal Pemkot. Mudah-mudahan yang bisa dipakai adalah hasil appraisal dari Pemkot Mataram,’’ pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Gede Made Pasek Swardhyana saat dikonfirmasi soal pertimbangan hukum atau LO kepada Pemkot Mataram tentang perpanjangan kontrak pengelolaan Mataram Mall belum memberikan jawaban.
Sebegai informasi, Pemkot Mataram berencana untuk menaikkan harga sewa pemanfaatan Mataram Mall yang dikelola PT Pasific Cilinaya Fantasi. Sementara kontrak pemanfaatan Mataram Mall akan berakhir 2026 mendatang. Besaran sewa atau royalti sebelumnya antara Rp 375 juta sampai Rp 625 juta.
Kontrak kerjasama ini sebagaimana sudah diatur dalam perjanjian kerjasama nomor 8 tahun 1996. Kontrak kerjasama Pemkot Mataram dengan PT, FCF berakhir pada tanggal 11 Juli 2026 sesuai dengan butir kesatu perjanjian kerjasama.
Sementara itu dalam butir kedua sudah ditegaskan, kepada pihak kedua diberikan kesempatan selama 20 tahun untuk melanjutkan pengelolaan kembali setelah masa kontrak pada tahun 2026 selesai.#radarlombok
#suaralombok
#anankyn
#beritaterkini
#beritalombok

